napak tilas

napak tilas
by Syukri Wahid

Jumat, 28 November 2008

"Mengapa Zakat"


Mengapa Zakat..?
(sebuah tinjauan sejarah mengapa Allah SWT mewajibkan Zakat)
drg.Syukri Whaid, ketua DPD PKS Balikpapan



Zakat tidak dapat dipisahkan dari Islam itu sendiri, dia adalah bagian dari prinsip bangunan ajaran Islam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “bunniyatul islaam ‘alal khamsin…”, Islam itu dibangun diatas 5 perkara, satu diantaranya adalah menunaikan zakat. Allah SWT menyebut kalimat zakat dikurang lebih 30 tempat dan 26 diantaranya disebut bergandengan dengan perintah shaolat. Tidaklah mengherankan ketika Abu bakar siddiq menjadi khalifah sepeninggalan Rasulullah SAW, beliau memerangi seorang muslim yang tidak mengeluarkan zakat.
Perintah Zakat pertama kali diwajibkan dari Allah SWT ditandai turunnya firman-Nya dalam surat at taubah ayat:60 pada tahun ke 2 Hijriah di kota Madinah, setelah perintah ijin berjihad dan puasa ramadhan. Sehingga dalam silsilah rukun Islam perintah berzakat berada dalam urutan ke-4. Perintah Syahadatain atau dua kalimat syahadat sejak awal beliau diangkat menjadi Nabi dan Rasul, sedangkan perintah Sholat sejak turunnya surat al muzammil, juga diawal keNabian beliau, kemudian pada saat Isra Mi’raj adalah penyempurnaan perintah sholat pada 5 waktu saja, perintah berpuasa ramadhan turun pada tahun 2 Hijriah, baru zakat dan setelah itu perintah menunaikan Haji tahun 9 Hijriah. Runtutan turunnya kewajiban ini tentunya memiliki beberapa hikmah dan pelajaran yang bisa kita ambil.

Filosofi Ayat
Dalam kaidah asbabul nuzul (sebab-sebab diturunkannya ayat) ada yang disebut turun karena sebuah sebab atau istilah ’ulumul qur’annya nuzul bis syabaab , maka ayat tentang zakat turun dikarenakan sebuah sebab pada saat itu. Sebuah ketetapan hukum syara’ pun demikian akan ditetapkan karena ada sebab-sebab khusus, ada ’illat (sebab-sebab diterapkannya sebuah hukum), jika ’illat hukum ini tidak ada maka tidak ada penerapan hukum tersebut, sebagai contoh, menjama’ dan mengqashar sholat hanya dilakukan jika ’illat hukumnya adalah melakukan safar atau perjalanan, jika tidak melakukan safar otomatis tidak bisa dilakukan jama’ dan qashar
Ayat yang mewajibakannya zakat terdapat dalam surat at taubah,” khudzmin amwaalihim shadaqatan an tuthohhirum wa tuzakkihim bihaa”, artinya ambilah zakat dari harta-harta mereka, agar dapat membersihkan dan mensucikannya. Siapa saja yang boleh ”diambil” hartanya, siapa yang ”mengambil”, kriteria dan syarat-syaratnya dapat terlihat dari sejarah turunnya, juga termasuk dalam filosofi ayat ini adalah proaktif mengambil, bukan pasif menunggu.

Hubungan ayat & realitas
Ayat ini diturunkan dimadinah, karena itu tidak bisa kita lepaskan dari realitas para sahabat pada waktu tahun 2 Hijriah pada saat itu. Filosofi dari zakat hanya terkhusus pada orang yang ”berlebih” dan ”memiliki”, atau dalam istilah zakat melebihi nishab dan cukup 1 tahun memilikinya, maka dia wajib dikenakkan zakat. Pada saat itu sudah banyak kaum muslimin yang telah memiliki harta diatas nishab, maka turunlah perintah zakat.
Kota madinah adalah kota dengan penduduk heterogen baik ras dan agama, sebagian besar mereka adalah masyarakat agraris (bertani), mereka bertani kurma dan gandum yang menjadi makanan pokok masyarakat madinah. Sebelum ada institusi Islam dalam bentuk Negara dibawah pemerintahan langsung Rasulullah, madinah adalah kota yang kurang produktif dan ekonomis, sebagai bukti madinah bukanlah kota tujuan dagang, melainkan adalah kota transit para pedagang menuju syam atau damaskus pada saat itu. Pasar sebagai tempat berputarnya uang dikuasai oleh minoritas yahudi, contoh pasar bani qainuqa adalah satu-satunya pasar dipusat kota madinah. Yahudi dengan kekuasaannya menetapkan hukum pasar yang merugikan masyarakat madinah, sistim riba, sistim sewa gadai dan tengkulak dimana semua petani mulai modal dipinjamkan oleh yahudi dan pada akhirnya hasil panenpun dibeli oleh yahudi, sehingga petani ”tidak bisa kaya” saat itu.

Hijrah & kebangkitan Ekonomi
Ketika Hijrah, dimana kaum Muhajirin dari Makkah pindah ke Madinah, sebagian besar mereka adalah para sahabat yang ”ahli dagang dan bisnis”. Sehingga dalam kacamata ekonomi hijrah dapat memberikan dampak nilai ekonomis, dimana bertemunya ”petani” sahabat madinah dan ”pedagang” sahabat Makkah. Proyek persaudaraan anshar dan muhajirin oleh Nabi SAW mampu menggairahkan aktivitas ekonomi di Madinah.
Hanya dalam waktu satu bulan Nabi menetap di Madinah, beliau menyuruh sahabat muhajirin untuk mendirikan pasar sendiri, sehingga sejak itu uang tidak lagi beredar hanya dikalangan pasar yahudi. Adanya pasar kaum muslimin tentunya berimplikasi terhadap aktivitas ekonomi ummat, dimana produk para petani dapat langsung dijual dipasar tanpa ada hambatan sistim yang merugikan mereka, bahkan, Nabi melarang jika ada pedagang yang menjual sebelum masuk pasar. Pendek kata mulailah ekonomi ummat bergairah dan salah satu indikatornya adalah harta mereka telah ”berkembang” .
Semua produk industri hulu banyak dihasilkan oleh sahabat Ansar, namun mereka tidak cukup handal untuk memasarkan barang tersebut ke pasar lokal maupun regional pada saat itu. Hijrah menjawab masalah itu, karena sahabat muhajirin quraisy adalah para ”marketer” yang handal, pengalaman berdagang dipasar lokal maupun regional lintas Negara sudah diakui, Allah SWT sendiri menceritakan tabiat bisnis mereka dalam al quran pada surat al Quraisy, ”Ilaa fihim rihlatass syitaa’i wa shaiif”.
Pada tahun 5 H setelah perang bani quraizah, perang terhadap kaum yahudi yang berkhianat. Perang ini menghasilkan harta rampasan yang banyak, maka mulaialah Allah juga mengatur alur distribusi harta agar merata disemua kalangan. Turunlah surat al Hasyr dimana Allah SWT berfirman ,” kaila yakuuna duulatam bainal aghniyaai minhum...”, artinya ”agar jangan harta itu cuma beredar dikalangan orang yang kaya diantara kalian”. Oleh sebab itu Rasulullah membagi harta tersebut sebagai modal para fuqara. Maka dari sini juga lahir sebuah prinsip ekonomi yaitu mengenai distribusi.

Maka ambillah...
Salah satu alasan sederhana mengapa dalam harta kita perlu dikeluarkan dalam bentuk zakat, karena dalam harta kita tersebut semuanya milik Allah SWT, Dialah yang memiliki saham penuh pada harta kita, sebagaimana Allah berfirman,”Huwalladzii kholaqolakum maa fil ardhi jamii’an..” .Dialah Allah yang telah menciptakan semua yang ada dibumi ini untuk kalian, Dialah yang menundukkan semua yang ada dibumi ini agar kita dapat memanfaatkannya sebagai khalifah, dan output sederhananya adalah harta yang kita miliki.
Zakat yang dikeluarkan sahabat pada waktu itu meliputi, zakat harta, fitrah, pertanian & perkebunan, hewan ternak, rikaz (barang temuan) & hadiah dengan kisaran pesentase berbeda-beda. Jika ada sahabat yang telah memiliki harta dengan cukup haulnya melebihi 85 gr emas, maka mereka mengeluarkan 2,5%, kalau kita coba konversikan dengan mata uang rupiah, para sahabat rata-rata telah memiliki harta diatas 14 juta pada saat itu. Kalau ada sahabat yang panen kebunnya baik gandum atau kurma, jika total jumlah panennya melebihi 520 kg, maka juga dikeluarkan, kira-kira berapa hektar luas kebun sahabat pada waktu itu.
Sehingga jangan perlu takut ketika harta kita berkurang karena zakat, tapi justru menurut Allah justru akan berkembang dan bahkan dapat mensucikan jiwa kita. Harta filosifinya adalah ”memiliki”, namun rezeki filosofinya adalah ”menikmati”, karena tidak semua yang kita miliki akan kita nikmati, harta yang kita zakat dan infakkan itulah yang menjadi rezeki kita, dan ingat ketika zakat baru kita keluarkan kita belum dianggap orang yang ”dermawan”, karena yang baru kita keluarkan adalah ”hak orang lain” dalam harta kita, namun jika kita sudah melebarkan kewilayah infak dan sedekah, nah itulah wilayah kedermawanan.

Tidak ada komentar: